Tanggapan Fatwa Haram Facebook
Posted by pataka on 24th May 2009
http://hsutadi.blogspot.com/2009/05/menyoal-fatwa-haram-facebook.html
Yang saya nggak ngerti itu mas, MUI kok semakin mudah saja memutuskan atau menetapkan hukum sesuatu hal. Padahal dalam fiqh, melakukan suatu ijtihad itu berat, perlu proses yang lama, kajian mendalam, ditimbang, dikritisi, lalu perlu ditunda beberapa waktu untuk melihat apakah ada suatu perubahan terhadap suatu hal tsb. Sehingga menjadi pasti apakah masalah yang dibahas itu sifatnya temporer saja (trend sesaat) atau sudah merupakan suatu hal yang bersifat tetap relatif akan berlangsung hingga waktu yang lama. Setelah itu dibahas kembali, sampai yakin betul dan diusahakan aklamasi para ulama mujtahid.
Popularity: 1% [?]
Posted in Opinion | No Comments »