Usulan Registrasi ISP
Posted by pataka on June 11th, 2007
Beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis TI Nasional diundang dalam diskusi terbatas dengan Dirjen Postel berkaitan wacana registrasi ISP. Hasil sosialisasi wacana ini telah menghasilkan feedback dari aktivis TI, ISP dan penyelenggara jasa Internet sejenis di daerah.
Apresiasi positif dan dukungan diberikan terhadap wacana ini. Dengan harapan dapat diwujudkan menjadi regulasi baru yang menjawab permasalahan entry barrier, regulasi tatanan industri dan birokrasi perijinan ISP. Demi menciptakan kesetaraan perlakuan dan tingkat layanan (equal level playing field) dan mempermudah inisiatif bisnis serta menekankan akuntabilitas penyelenggara, terutama di daerah dan yang tergolong pengusaha kecil atau pionir.
Ide dasarnya merubah regulasi yang semula bersifat Pre Audit menjadi Post Audit. Mekanisme kontrol dan law enforcement dilakukan berdasarkan pengawasan terstruktur yang dilakukan dari waktu ke waktu dengan partisipasi aktif penyelenggara dan masyarakat.
Kondisi Saat Ini
Banyak ISP tidak resmi, terutama di daerah. Menyelenggarakan layanan Internet bukan hal sulit pada skala entry level. Pengusaha lokal mampu membangun jaringan distribusi domestik untuk memenuhi kebutuhan layanan akses Internet masyarakat setempat atau komunitasnya.
Kondisi ini menunjukkan tingginya tingkat kebutuhan layanan Internet di daerah. Sementara ketersediaan layanan dan infrastruktur sangat terbatas. Kalaupun ada, daya beli masyarakat tidak mampu menjangkau. Sehingga pilihan terbaik bagi masyarakat di daerah adalah membangun sendiri infrastruktur dan menyelenggarakan layanannya. Selain teknologinya tersedia, keahliannya mudah dikuasai / ditularkan serta dikembangkan karena pengetahuannya relatif mudah didapat. Akan tetapi inisiatif dan kreatifitas ini seringkali menjadi bertentangan dengan regulasi.
Kreatifitas ini umumnya dilakukan oleh UKM bermotif semi profit yang selalu berevolusi. Komunitas TI lokal mempelajari, mengembangkan dan menawarkan pengetahuan, solusi teknologi tepat guna yang memungkinkan terselenggaranya infrastruktur mandiri sebagai upaya penetrasi membuka isolasi. Membangun RT/RW Net, kolaborasi WARNET, untuk saling berbagi pakai layanan akses Internet, dapat mereduksi biaya, meningkatkan efisiensi saluran dan kapasitas akses.
Kreatifitas ini tidak terakomodasi dalam tatanan industri dan regulasi Pemerintah. Pemain skala entry level terutama di daerah, sulit memenuhi persyaratan perijinan. Misalnya dalam hal bentuk badan usaha, proposal bisnis, persyaratan teknis (ULO), cost and effort yang tinggi ditambah isu pajak dan BHP serta proses yang tidak sederhana, memakan waktu, energi yang tidak seimbang bila dibandingkan dengan skala dan maksud usaha dan kreatifitas yang dilakukan.
Sangat sulit memfasilitasi dan mengakomodasi kreatifitas tersebut bila masih tetap menggunakan paradigma regulasi saat ini. Regulasi menjadi barrier to entry, tidak memberi kesempatan pemain skala UKM di daerah. Regulasi tidak mendorong penetrasi di daerah serta jaminan kesetaraan perlakuan, tingkat layanan (equal level playing field) dan akuntabilitas penyelenggara.
Penetrasi pengguna Internet Indonesia baru mencapai 10 % dari jumlah penduduk dan tingkat pertumbuhannya di bawah laju pertambahan penduduk. Sebagian besar hanya terjadi di kota besar, Ibu Kota Propinsi, terutama Jakarta saja. Dari ± 150 ISP berlisensi resmi (Nasional) yang ada, kurang dari 10% yang beroperasi di luar Jakarta atau di luar Ibu Kota Propinsi, sebagian besar di Pulau Jawa dan Sumatera. Di Indonesia Timur sangat sedikit penyedia jasa.
Implikasinya adalah fenomena negatif. Birokrasi perijinan rawan praktik kolusi dan jual beli lisensi. Biaya awal yang tinggi mendorong pengusaha mempercepat pengembalian modal saja tanpa memikirkan penetrasi di daerah. Praktis ISP hanya mau bekerja pada pasar yang menjanjikan dan itu berarti Jakarta atau kota besar saja. Tidak ada pemerataan di dalam akses ini.
Konsentrasi layanan hanya di kota besar juga disebabkan oleh ketergantungan ISP pada operator infrastruktur. Komplikasi bisnis terjadi karena operator umumnya juga menjadi ISP. Sifat operator infrastruktur yang monopolistis menghambat kreatifitas usaha, menimbulkan praktek persaingan usaha yang tidak sehat, kualitas layanan yang rendah dan akhirnya tarif yang tinggi.
UKM daerah tidak akan mampu menjangkau biaya infrastruktur sesuai tarif resmi operator. Maka solusi terbaik adalah memberi kebebasan untuk berinovasi membangun sendiri infrastruktur sesuai skala kebutuhannya. Misalnya mengalokasikan frekuensi tertentu sebagai insentif.
Isentif lain berupa kemudahan perijinan, jaminan perlakuan yang setara, kebebasan inovasi untuk membangun sendiri infrastrukturnya akan mendorong UKM di daerah menjadi ujung tombak penetrasi, menyediakan keragaman jenis dan kualitas layanan, tarif yang bisa terjangkau serta pemahaman kebutuhan lingkungan sesuai kondisi masyarakat dan komunitasnya.
Kelas Lisensi
Masukan komunitas, umumnya mendukung bentuk Registrasi “kelas lisensi” seperti pada contoh :
1. Kelas Akses Terbatas
Penyelenggara akses Internet berbagi pakai dalam lingkup terbatas atau tertutup (kelompok sendiri). ISP jenis ini adalah RT/RW Net, Kelompok WARNET, Ekstranet Pendidikan, Pemerintahan dsb. Bersifat terbatas, hanya melayani komunitasnya sendiri. Skala distribusi domestik (tidak lintas wilayah geografis melebihi Kecamatan). Semi profit, sebagai upaya sustainability. Mereduksi biaya serta efisiensi saluran dan kapasitas akses. Ada yang berbadan usaha, namun tidak berbadan hukum dan RT/RW Net tidak ada legalitas, hanya perorangan dan komunitas pengguna bersifat cair;
2. Kelas Akses Domestik
Penyelenggara akses Internet komersial untuk publik dalam lingkup terbatas domestik (kota/kabupaten). Umumnya memiliki Badan Usaha namun tidak semuanya berbadan hukum dengan struktur permodalan sebagian besar dimiliki orang lokal. Jenis ISP ini tidak memiliki jangkauan dan skala layanan di luar wilayah domisilinya, kecuali bila wilayah tetangganya belum terjangkau infrastruktur dan layanan akses Internet;
3. Kelas Akses Nasional
Penyelenggara akses Internet komersial untuk publik dalam lingkup Nasional. Berbadan hukum, punya rencana pengembangan jaringan dan layanan Nasional (atau lintas wilayah). Membangun jaringan sendiri, membuka cabang dan pusat layanan di daerah dan SOP yang berlaku sama. Punya billing system roaming, kerjasama interkoneksi, landing right dsb.) dan wajib ULO. ISP yang termasuk dalam kelas ini adalah semua yang beroperasi di Ibu Kota Negara dan Ibu Kota Propinsi. Dalam 2 (dua tahun) harus memiliki cabang di luar wilayah domisilinya (atau down grade) dan merealisasikan target jumlahnya. Mungkin dikenai kewajiban sebagai operator, seperti USO dan lainnya.
Pemisahan kelas lebih ditekankan pada skala usaha, bukan pada kualitas layanan. Untuk layanan, semua kelas harus tetap memenuhi standar minimal. Tidak boleh mengorbankan pengguna.
Prosedur Registrasi
Sebagai langkah awal, Ditjen Postel menyediakan web site resmi yang berisi fasilitas pendaftaran dan direktori ISP sesuai kelas lisensinya. Web ini memiliki fasilitas tracking and rating yang secara periodik berubah berdasarkan masukan penyelenggara maupun komunitas. Penyelenggara wajib melakukan update secara periodik terhadap database informasi ISP-nya sesuai perkembangan dari bisnis dan layanannya. Dengan sistem ini Ditjen Postel akan memiliki basis data yang akurat dan mempunyai dasar melakukan law enforcement bila terjadi pelanggaran. Publikasi terbuka melalui Web Site memungkinkan masyarakat dan pengguna berpartisipasi dalam pengawasan.
Struktur dan Fasilitas Web
Web Site Ditjen Postel adalah sistem yang diandalkan untuk melaksanakan proses registrasi ISP ini. Untuk itu, harus memiliki struktur dan fasilitas:
1. Direktori data ISP (berbasis formulir registrasi);
2. Formulir dan sistem pelaporan rutin perkembangan ISP;
3. Prasyarat teknis dan non teknis registrasi dan penjelasannya;
4. Bagan prosedur / workflow registrasi dan penjelasannya;
5. Sistem tracking / ticketing (CRM) dan rating;
6. Wiki, terminologi, FAQ dan ISP How To yang berisi berbagai jenis artikel umum maupun khusus seperti konfigurasi teknis, tips and tricks. Fasilitas ini bisa diselenggarakan bekerjasama dengan asosiasi terkait serta komunitas;
7. Forum dan masukan masyarakat;
8. Forum dan masukan/komplain ISP;
9. Kontak resmi dan Help Desk.
Keuntungan Pendaftaran Melalui Web Site
1. Transparansi proses birokrasi perijinan;
2. Percepatan proses birokrasi perijinan;
3. Kemudahan dan reduksi biaya perijinan;
4. Otentikasi dan verifikasi penyelenggara.
Usulan Status Registrasi ISP
Setiap ISP, sejak mengajukan lisensi (melakukan registrasi) hingga beroperasi, mendapatkan satu status yang diumumkan secara terbuka pada web site, seperti contoh berikut :
1. Disetujui (granted), bila memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi;
2. Ditolak (rejected), bila persyaratan tidak dipenuhi atau sengaja menolak persyaratan. Alasan penolakan perlu disebutkan secara transparan, sehingga bisa dilakukan perbaikan;
3. Dibekukan (suspended), karena sedang bermasalah (sengketa atau tuntutan pelanggan atau atas perintah pengadilan dsb.). Sehingga masyarakat mengetahui kejelasannya;
4. Dikeluarkan (expelled), karena bubar, bangkrut, berubah nama atau ganti bidang usaha;
5. Daftar hitam (black listed), karena telah terbukti berulangkali melakukan pelanggaran (tidak memberikan laporan, laporan tidak benar, manipulasi peryaratan dsb.). Disebutkan track record pelanggaran dan unsur yang terlibat. Jangka waktu daftar hitam misalnya 2 (dua) tahun. Bila mengajukan kembali, dapat diterima asalkan dapat membuktikan perbaikan yang dilakukan sebagai rehabilitasi (setelah melalui verifikasi).
Status registrasi ini ditentukan kriterianya oleh Tim Penilai Ditjen Postel sebagai mekanisme kontrol yang transparan dan perlindungan bagi masyarakat, terutama pengguna jasa.
Usulan Persyaratan ISP Kelas Akses Terbatas
1. Pendaftaran (pengisian formulir) dilengkapi identitas penanggung jawab;
2. Informasi Layanan yang berisi jenis usaha (RT/RW Net, Kelompok WARNET, Ekstranet), jumlah pelanggan, topologi, konfigurasi teknis, kapasitas layanan, jaminan kualitas (QoS, SLA/SLG, kompensasi) dan rencana pengembangan layanan dan bisnis;
3. Lampiran Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Operator/ISP Penyelenggara Jasa dengan Kelas yang lebih tinggi (misalnya ISP Kelas Akses Domestik);
4. Informasi manajemen, SDM dan perangkat administratif.
Usulan Persyaratan ISP Kelas Akses Domestik
1. Pendaftaran (pengisian formulir) dilengkapi identitas penanggung jawab;
2. Melampirkan bukti Badan Usaha (Akte Perusahaan, SIUP/TDP, NPWP);
3. Proposal bisnis, rencana pembangunan dan pengembangan jaringan;
4. Informasi Layanan yang berisi jenis layanan, jumlah pelanggan, topologi, konfigurasi teknis, kapasitas layanan, jaminan kualitas (QoS, SLA/SLG, kompensasi), NMS (Network Management System), Network Monitoring dan rencana pengembangan layanan dan bisnis;
5. Informasi manajemen, SDM dan perangkat administratif, CRM.
Persyaratan ISP Kelas Akses Nasional
1. Pendaftaran (pengisian formulir), dilengkapi identitas penanggung jawab;
2. Bukti Badan Usaha (Akte Perusahaan, SIUP/TDP, Badan Hukum / Lembaran Negara, NPWP)
3. Proposal bisnis, rencana pembangunan dan pengembangan jaringan, layanan dan bisnisnya;
4. Informasi Layanan yang berisi jenis layanan, jumlah pelanggan, topologi, konfigurasi teknis, kapasitas layanan, jaminan kualitas (QoS, SLA/SLG, kompensasi)
5. Billing system, PKS interkoneksi, landing right, ijin frekuensi, Network Management System, Network Monitoring dan PKS dengan operator jaringan atau NAP;
6. Informasi manajemen, SDM dan perangkat administratif, CRM;
7. Standarisasi perangkat, kewajiban ULO dan USO.
Mekanisme registrasi ini tidak dikenakan biaya.
Standar Layanan
Setiap ISP harus memiliki standar layanan yang harus dipenuhi, berlaku sama untuk semua kelas :
1. Menyediakan repository data dan petunjuk penggunaan untuk kepentingan dan perlindungan pelanggan seperti software update lokal (anti virus, anti malware, anti spy ware dsb.);
2. News letter dan customer alert berfungsi untuk memberitahukan informasi terbaru serta peringatan (misalnya jadwal maintenance);
3. Customer Care and Technical Support ;
4. Network management and monitoring;
5. Optional web cache, web accelerator, DNS cache, smtp;
6. Optional online billing statement and payment gateway;
7. Real IP address (alive) kepada setiap pelanggannya.
Kewajiban Yang Harus Dipenuhi
ISP juga harus memenuhi sejumlah kewajiban sebagai wujud tanggung jawab sosial dan moral :
1. Pakta Integritas (kewajiban layanan, proteksi dan filtering pornografi, fraud serta content yang tidak sesuai budaya lokal, identifikasi pengguna, penyediaan log akses, log transaksi, billing, network management, monitoring and control);
2. Memiliki SLA/SLG yang jelas kepada client termasuk dalam hal pemberian kompensasi;
3. Melakukan pelaporan periodik (triwulan, tahunan) yang meliputi : perkembangan layanan dan bisnis (jumlah pengguna, kapasitas jaringan dsb.);
4. Membayar Pajak dan BHP Jasa Telekomunikasi dan kewajiban keuangan lainnya;
5. Setiap pelanggaran dikenakan sanksi dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Workflow Registrasi
1. Calon ISP mendaftarkan dengan mengisi formulir web, melengkapi dokumen yang dibutuhkan (attachment, hard copy dikirimkan via fax dan pos tercatat);
2. Calon ISP menerima kode tiket yang berfungsi sebagai tanda terima dokumen dan kode web tracking proses pelayanan pada sistem web CRM registrasi ISP. Dengan kode ini calon ISP akan dapat melacak perkembangan proses registrasinya setiap saat;
3. Ditjen Postel melakukan proses verifikasi dokumen dan prasyarat;
4. Surat Tanda Penerimaan Registrasi dan nomor registrasi diberikan dalam bentuk digital dan ditampilkan pada account direktori ISP tersebut (pada web site). Hard copy dikirimkan via fax dan pos tercatat kepada ISP tersebut sebagai bukti fisik registrasi;
5. ISP memiliki account direktori di web site Ditjen Postel yang berisi detail identitas dan kondisi kapasitas layanan, coverage area, kondisi teknis (BTS, ADSL link, dial up link dsb.), manajemen, teknis, marketing, jaminan SLA/SLG, kompensasi/restitusi dan kondisi pelanggan. Account direktori ini misalnya berbentuk Wiki, dimana secara periodik ISP dapat melakukan perubahan informasi dengan notifikasi versi perubahan terakhir;
6. Setiap perubahan informasi pada account akan mendapatkan tiket verifikasi oleh Tim Ditjen Postel. Bila data sudah diverifikasi Tim Ditjen Postel akan memberikan kode otentikasi verifikasi pada data perubahan terakhir di account ISP yang bersangkutan;
7. Track record perubahan dan status registrasi (termasuk sanksi dan denda serta pelanggaran yang pernah dilakukan). Track record ini penting sebagai bahan diskursus dan evaluasi kinerja baik oleh Ditjen Postel, ISP yang bersangkutan dan masyarakat;
8. Workflow yang sama juga berlaku untuk proses pengajuan perubahan kelas lisensi maupun pengunduran diri. Sehingga semua proses memiliki standar baku.
Manfaat Bagi Masyarakat Luas
1. Percepatan penetrasi Internet hingga di daerah yang belum terjangkau;
2. Pertumbuhan pemain (memberi kesempatan) dan pasar;
3. Variasi dan alternatif layanan bagi masyarakat;
4. Perbaikan dan peningkatan kualitas layanan;
5. Penurunan tarif infrastruktur dan layanan;
6. Penambahan infrastruktur domestik.
Manfaat Untuk Penyelenggara
1. Kepastian tatanan industri Internet, semua pemain terakomodasi;
2. Minimum barrier to entry untuk berpartisipasi dalam industri;
3. Kemudahan birokrasi dan bebas biaya;
4. Kebebasan implementasi, kreatifitas;
5. Jaminan perlakuan yang setara.
Kemungkinan Kendala Implementasi
Konsep ini (kelas lisensi), mungkin akan menghadapi tantangan dan kendala karena karakteristik penyelenggaraan layanan Internet di lapangan sangatlah beragam. Misalnya, banyak diantara para penyelenggara ini sebenarnya tergolong dalam kelompok pengguna tertutup. Seperti jaringan WAN Kota dan Jardiknas yang merupakan inisiatif komunitas pendidikan, namun beroperasi seperti ISP. Seringkali ISP Pendidikan ini juga melakukan distorsi terhadap industri dan bisnis, karena dengan alasan sustainability, mereka akhirnya menyelenggarakan layanan untuk umum juga.
Dalam kasus yang sedikit berbeda namun dengan modus yang sama adalah jaringan tertutup milik Pemerintah Daerah (Pemda). Meskipun tidak melayani umum, namun karena jumlah instansi dan penggunanya yang sangat banyak, akhirnya juga mendistorsi perkembangan industri dan bisnis layanan Internet setempat. Apalagi, pada umumnya ISP Jaringan Tertutup ini juga menggunakan infrastruktur yang sama dengan ISP komersial, seperti misalnya frekuensi 2,4 Ghz.
Maka, menurut hemat saya alangkah baiknya apabila dalam pembicaraan masalah tatanan ini juga membahas secara lebih spesifik praktek penyelenggaraan jasa Internet yang seharusnya bersifat tertutup semacam ISP Pendidikan dan ISP Pemda. Akan lebih baik apabila ISP jenis ini juga diatur secara terpisah tanpa harus mematikan kepentingan dan inisiatifnya yang sebenarnya juga sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi komunitasnya terutama dalam kaitan penetrasi.
Untuk membedakan status pelayanan mungkin ISP Jartup perlu diberi lisensi khusus.
Contoh Tabel Item Persyaratan Registrasi ISP
|
Terbatas |
Domestik |
Nasional |
|
|
Administratif |
|
|
|
|
Penanggung Jawab |
V |
V |
V |
|
Akte Perusahaan |
|
V |
V |
|
NPWP Perusahaan |
|
V |
V |
|
NPWP Perorangan |
|
V |
V |
|
Lembaran Negara |
|
|
V |
|
SIUP/TDP dan sejenisnya |
|
V |
V |
|
PKS Kelas ISP lebih tinggi |
V |
V |
|
|
PKS Operator atau NAP |
|
V |
V |
|
Perencanaan |
|
|
|
|
Proposal Bisnis |
|
|
V |
|
Target Cabang |
|
|
V |
|
Target Pasar |
|
V |
V |
|
Struktur Modal |
|
V |
V |
|
Manajemen |
|
V |
V |
|
Tabel SDM |
|
V |
V |
|
Wajib USO |
|
|
V |
|
Teknis |
|
|
|
|
Desain Jaringan |
V |
V |
V |
|
Pengembangan |
V |
V |
V |
|
Konfigurasi NOC |
V |
V |
V |
|
Rencana Distribusi IP |
V |
V |
V |
|
Kapasitas Internasional |
V |
V |
V |
|
Kapasitas Local Loop |
V |
V |
V |
|
Kapasitas IIX |
V |
V |
V |
|
Standarisasi |
|
|
V |
|
Ijin Frekuensi |
|
|
V |
|
Landing Right |
|
|
V |
|
Interkoneksi |
|
|
V |
|
Jaminan |
|
|
|
|
QoS |
V |
V |
V |
|
SLA/SLG |
V |
V |
V |
|
Kompensasi |
V |
V |
V |
|
Netmon |
V |
V |
V |
|
NMS |
V |
V |
V |
|
SIM |
V |
V |
V |
|
CRM |
V |
V |
V |
|
Layanan |
|
|
|
|
Billing System |
V |
V |
V |
|
News Letter |
V |
V |
V |
|
Customer Care |
V |
V |
V |
|
Technical Support |
V |
V |
V |
|
Repository Software |
V |
V |
V |
|
Anti Spam & Virus |
V |
V |
V |
|
Web Accelerator |
|
|
V |
|
Web Cache |
V |
V |
V |
|
DNS Cache |
V |
V |
V |
|
SMTP Relay |
V |
V |
V |
|
Kewajiban |
|
|
|
|
Pakta Integritas |
V |
V |
V |
|
Proteksi & Filtering |
V |
V |
V |
|
(porno, fraud, content) |
|
|
|
|
Log Akses & Transaksi |
V |
V |
V |
|
Pajak (PPn, PPh) & BHP |
|
V |
V |
|
Pelaporan Periodik |
V |
V |
V |
|
Sanksi & Denda |
V |
V |
V |
(Penulis adalah aktivis dan praktisi Teknologi Informasi dan Internet. Saat ini tergabung di Asosiasi Warung Internet Indonesia dan Asosiasi Indonesia Wireless LAN Internet)
Popularity: 32% [?]
Says on February 22nd, 2008 at 5:45 pm
berkaitan dengan tulisan diatas, dikaitkan dengan usaha peribadih, apakah lintas langit sudah memenuhi kriteria yang disebutkan diatas boss?? mengingat ketika di klik eh muncul tulisan kalau domainnya sudah expired ???
, selaku person yang sudah memasuki tataran penguasa (*baca pejabat *red) dan pernah menjadi pemain di lapangan boss, kira kira solusinya seperti apa, untuk meningkatkan penetrasi hingga ke pelosok desa (spt plexi) dan juga memperhitungkan cost yang dibutuhkan oleh masing-masing pemain
demikian
Says on February 23rd, 2008 at 12:09 pm
Lintas Langit Nusantara kan sudah vakum. Dulu kan cuma ‘perantara’ aja hehehe. Solusi di pelosok paling bagus ya masyarakat itu sendiri yang membangun infrastrukturnya. Pemerintah memberi kesempatan inisiatif mandiri seperti ini untuk berkembang. Konsep dari registrasi ISP ini seperti itu. Jadi bisa berkembang pesat, masyarakat yang sudah membutuhkan, tidak perlu menunggu investor atau operator. Kalau menunggu mereka, terlalu lama karena Indonesia ini terlalu besar dan beragam, berat untuk investasi infrastruktur. Nanti kalau sudah tersebar ‘pulau-pulau’ infrastruktur dan layanan hasil inisiatif masyarakat setempat, akan lebih mudah memetakan dan merencanakan infrastruktur nasional-nya. Sekarang kan sudah mulai Palapa Ring. Nanti itu bisa match.