RUU APP
Posted by pataka on May 20th, 2006
Pawai Aliansi Bhinneka Tunggal Ika. Demikian mereka menamakan aksi protes yang diikuti oleh sejumlah artis, politisi, aktivis LSM, budayawan, seniman bahkan kaum waria dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Jakarta, hari-hari ini menjadi semarak oleh atraksi yang mereka tampilkan untuk mengundang perhatian dan simpati masyarakat. Misi mereka hanya satu: menolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Sebuah RUU yang dianggap akan mencederai keragaman bangsa ini. Bhinneka tunggal ika, berbeda namun satu adalah nilai dasar yang telah ratusan tahun mengikat bangsa yang hidup di jamrud khatulistiwa ini, dari Pulau Sabang di ujung Barat (titik nol) hingga Merauke di ujung Timur.
Dukungan muncul dari berbagai pelosok negeri menolak RUU APP. Terutama antara lain dari kelompok minoritas dan masyarakat Indonesia Timur. Pulau Bali, salah satunya yang paling keras menentang sampai mengirimkan delegasi Pemerintah Daerah, anggota DPR dan tokoh masyarakat, termasuk para agamawan (Hindu). Mereka menolak dengan tegas RUU APP karena sejumlah pasalnya dipandang sangat tidak menghargai keyakinan ummat agama selain Islam dan secara langsung telah ikut campur mengatur tata cara peribadatan yang seharusnya menurut konstitusi merupakan kebebasan yang dijamin oleh negara. Masalah keyakinan dan ritual adalah hak asasi individu dan merupakan urusan manusia dengan Tuhan, dimana negara tidak berhak ikut campur. Dalam banyak hal, ritual agama tertentu seperti Hindu erat kaitannya dengan seni dan budaya serta sikap religius di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Termasuk tata cara berpakaian yang banyak dipersoalkan dalam RUU APP. Sehingga, masyarakat Bali amat tersinggung jati dirinya dengan keberadaan RUU APP.
Sangat wajar bila masyarakat Bali merasa tersinggung dan dilecehkan oleh RUU APP karena sumbangsih mereka terhadap APBN dari sektor Pariwisata sama sekali tidak bisa dianggap kecil. Bahkan selama ini menjadi andalan. Di tengah keterpurukan pariwisata Bali akibat serangan terorisme beruntun, tentu RUU APP sama sekali bukan kado yang diharapkan. Seharusnya DPR dan Pemerintah Pusat memiliki empati terhadap masyarakat Bali dan memberi solusi bukan tikaman dari belakang seperti ini. Karena itu mereka menyusun petisi dan bahkan sampai mengancam untuk memerdekakan diri dari NKRI karena RUU APP telah menghilangkan jati diri suku Bali dan keyakinan agama Hindu yang dianutnya.
Dunia mengetahui Bali adalah salah satu kekayaan dunia yang tiada bandingnya. Bali menggantungkan ekonominya pada potensi pariwisata yang mengandalkan eksotisme alam dan masyarakatnya, terutama di bidang seni budaya termasuk ritual serta keunikan agama Hindu yang berbeda dengan asalnya di India ataupun Srilangka dan satu-satunya di dunia sebagaimana keunikan masyarakat Hindu Tengger di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur). RUU APP yang sangat ketat mengatur moralitas di dalam pertunjukan seni budaya di ruang publik secara langsung mengancam eksistensi pariwisata. Contohnya di dalam salah satu pasal disebutkan larangan menonjolkan bagian tubuh tertentu, melakukan gerakan yang dianggap erotis dan penggunaan pakaian yang tidak tertutup untuk pertunjukan seni budaya di ruang publik. Tentu saja aturan ini merupakan serangan membabi buta terhadap kekayaan adat istiadat budaya dan kesenian bhinneka tunggal ika. Termasuk di Bali.
Gerak yang erotis dalam kacamata seni budaya adalah bagian dari ekspresi jati diri yang khas di dalam suatu tatanan masyarakat. Dipandang dengan makna yang mendalam sebagai eksotisme bukan sekedar ekspresi gairah sensualitas ataupun sexualitas. Sehingga gerakan, cara berpakaian dan seni pertunjukan adalah ciri khas budaya yang dihormati oleh masyarakatnya, bahkan bernilai spiritual, keyakinan yang sakral. Seluruh suku bangsa yang hidup di khatulistiwa memiliki ekspresi ini. Misalnya, tari Jaipong yang sangat terkenal goyang pinggulnya adalah suatu ekspresi eksotisme kekuatan kaum perempuan yang khas masyarakat Sunda, komedi Lenong di tengah masyarakat Betawi yang sarat ‘pelecehan’ dan ‘kata-kata jorok’ adalah satire terhadap kehidupan yang multi etnis dan penuh intrik politik. Demikian juga sejumlah seni rupa dan pertunjukan dari suku Dayak di Kalimantan yang seringkali menampilkan gerakan dan rupa secara vulgar sebagai ekspresi pemujaan terhadap kesempurnaan manusia. Ada juga Lompat Batu di Mentawai yang hanya mengenakan cawat, ritual berburu dan perang suku-suku di Papua yang hanya mengenakan Koteka dan semua jenis tarian di Bali yang erat kaitannya dengan simbol lingga dan yoni (sexualitas) sebagai salah satu esensi dasar di dalam ajaran agama Hindu.
Sehingga nampak jelas para penyusun RUU APP yang terhormat memang sama sekali tidak memahami kebhinekaan bangsa ini. Mereka hanya mampu menangkap degradasi moral, ekses seni budaya dan pertunjukkan di perkotaan yang sesungguhnya tidak memiliki akar di dalam budaya nasional dan hanya merupakan dampak industri hiburan dan invasi budaya asing. Yang ini juga merupakan efek dari kegagalan dunia pendidikan di dalam memberi pemahaman generasi sekarang terhadap nasionalisme, bhinneka tunggal ika dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi minoritas. Ketidakmampuan para penguasa tersebut di dalam mendidik bangsa ini, menangkal ekses dari invasi budaya asing dan hegemoni industri hiburan justru mereka salurkan secara arogan dengan menekan akar budaya bangsa sendiri. Semata-mata hanya karena mereka saat ini berkuasa sehingga merasa paling benar dan paling berhak menafsirkan segala hal. Bahkan di panggung DPR pun secara nyata berbagai pembahasan ternyata secara sistematis mendiskriminasi dan menyingkirkan mereka yang tidak sepakat dengan RUU APP. Sehingga RUU APP ini lebih banyak menjadi suatu komoditas politik dan kepentingan sejumlah pihak ketimbang memperjuangkan secara sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
Klaim bahwa masyarakat pada umumnya mendukung RUU APP sungguh adalah omong kosong pemimpi di siang bolong. Fakta bahwa para pendukung RUU APP kebanyakan adalah dari kalangan politisi yang kurang dikenal kapasitasnya, gabungan artis senior yang sudah kesulitan mencari panggung, sejumlah LSM dan ORMAS yang punya latar belakang pemaksaan tafsir agama, kekerasan dan anarki atas nama keyakinan agama dan senantiasa menolak keragaman budaya, orang-orang yang tidak pernah mau berdialog adalah kombinasi yang sangat buruk dan mengancam sikap plural di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat pun pada akhirnya terpecah oleh jual beli politis diantara kekuatan ini. Sementara isu di dalam RUU APP ini esensinya semakin tidak tersentuh. Esensi bahwa pasal-pasal di dalamnya mengancam bhinneka tunggal ika. Meskipun sejumlah revisi telah dan dijanjikan akan terus dilakukan, termasuk untuk mengakomodasi pertunjukan seni dan budaya yang merupakan ritual keagamaan.
Akan tetapi telah nyata bahwa itu hanya mungkin bisa terjadi dengan kompromi politik. Kaum minoritas, para seniman, budayawan dan para agamawan yang setia pada pluralitas dan penghormatan terhadap keanegaragaman kekayaan bangsa ini, serta mayoritas masyarakat yang sebenarnya tidak butuh RUU APP, tentu saja tidak memiliki akses dan sumber daya yang cukup untuk ikut di dalam transaksi politik di belakang RUU APP. Sehingga pawai bhinneka tunggal ika seakan mewakili ketidakberdayaan tsb.
Dan satu hal penting yang sangat mendasar, bahwa sejak dulu masalah pornografi telah diatur secara tegas di dalam KUHP. Sehingga seharusnya tidak diperlukan UU yang secara khusus menangani pornografi. Atau paling jauh, apabila dirasa KUHP kurang luas serta mendalam pengaturannya, maka cukup melakukan perubahan pasal terkait di dalam KUHP. Lepas dari ada atau tidaknya RUU APP, sebenarnya, kelemahan selama ini terjadi bukan karena dasar hukumnya tidak mencukupi melainkan mekanisme penegakan hukumnya yang masih setengah hati, sporadis dan musiman serta hanya bersifat Tindak Pidana Ringan. Sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi pelakunya, bahkan hukum yang ada hanya dipandang sebelah mata saja apalagi sudah bukan menjadi rahasia, pelanggaran bisa diselesaikan secara ‘damai’.
Catatan: RUU APP diyakini oleh banyak pihak dilatarbelakangi oleh kepentingan persaingan bisnis para pelaku industri hiburan yang merupakan buntut dari konflik terbuka sejumlah artis senior dengan juniornya. Kepentingan ini kemudian mendapatkan dukungan dari kelompok politisi, LSM dan ORMAS berhaluan Islam garis keras yang mengaku sebagai kelompok Salaf yang memang berusaha mendekonstruksi Islam kultural yang plural dan dianut oleh sebagian besar muslim di Indonesia. Pemikiran kelompok Salaf ini banyak dipengaruhi oleh paham Wahabi dan menginginkan penerapan syariah Islam sebagai hukum tunggal. Salaf yang dimaksud dalam tulisan ini adalah dalam konteks aliran politik bukan dimaksudkan seperti pemaknaan Salaf di dalam ajaran agama Islam.
Popularity: 10% [?]