Hantu Peri-Jin-an Negeri Vampire
Posted by pataka on November 28th, 2004
Komunitas TI Kerakyatan vs Kekuasaan – Tulisan ini dalam rangka menyambut Workshop Deregulasi 2.4 Ghz yang akan diselenggarakan di Perbanas, Jakarta pada tanggal 29 Nopember 2004. Kerjasama antara Asosiasi IndoWLI dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel).
Ya, saya menyebutnya hantu.
Tak terlihat, namun meresahkan. Membuat takut dan menderita. Masyarakat yang takut, kehilangan kreatifitas dan kemandirian untuk mengangkat harkat martabat dan kesejahteraan. Potensinya dimarginalkan oleh represi.
Kita perlu aturan jelas, tidak selalu berupa ijin. Bebas ijin, pengaturan sendiri adalah regulasi juga! Berbasis inisiatif, dari, oleh dan untuk rakyat sendiri. Ini ciri regulasi demokratis masyarakat madani. Minim intervensi pemerintah, bebas ancaman. Bagaimana bisa berdaya bila usaha halal direpresi, diperas secara struktural atas nama regulasi?
Lihat Internet, siapa mengatur, memberi ijin? Tak ada! Internet dunia tanpa aturan formal, berbasis inisitif mandiri, kerjasama, etika namun tertib dan terkendali. Demikian juga ISP dan WLAN seharusnya tidak perlu ijin.
Regulasi Saat Ini
Sifat ijin membatasi, melarang. Bertentangan sifat industri aplikasi WLAN dan Internet. 100 % kreatifitas mandiri rakyat, tanpa fasilitas Pemerintah. Rejim peri-jin-an membatasi, padahal rakyat Nusantara ingin penyebaran merata.
ISP gelap/’spanyol’, WLAN menjamur karena rakyat butuh! Pemain ‘resmi’ tak hadir di daerah. Lebih dari 100 lisensi ISP, hanya 70 aktif, hanya hitungan jari yang beroperasi di daerah, itupun kota besar. Lainnya dan belasan NAP di Jakarta saja.
Indonesia bukan hanya Jakarta. Daerah juga berhak akses Internet!
Lebih dari 50 % ISP di daerah adalah illegal menurut rejim peri-jin-an. Mekanisme lisensi gagal mengakomodasi bentuk usaha, CV, perorangan atau pendidikan. Tak masuk akal! Usaha skala lokal kelas PKL, dipaksa berbadan hukum. Sehingga cost/ effort (terpusat di Jakarta), regulasi terlalu besar bagi skala ISP, RT/RW Net, WARNET sharing gurem dan pendidikan/non profit.
Mayoritas ISP by pass landing right, ‘spanyol’ (separo nyolong). Bandwidth ambil langsung dari luar negeri. Padahal hanya NAP yang punya landing right. Namun NAP menjual lebih mahal, di Jakarta.
Link daerah ke Jakarta, perlu cost sebesar akses langsung Internasional. Tak masuk akal ISP daerah harus beli ke NAP di Jakarta. Sehingga daerah (yang miskin) mensubsidi Internet Jakarta (yang kaya).
Umumnya NAP, VSAT operator, bukanlah retailer Internet backbone. Basis playing field private corporate, Internet hanyalah secondary business. NAP juga jual retail ke end users seperti ISP. Bedanya? Selembar kertas saja!
Landing right Internet harus dibebaskan. Hanya VSAT yang bisa distribusikan Internet ke pelosok Nusantara dengan cepat, mudah dioperasikan, murah daripada menggelar kabel.
Puluhan tahun pemerintah tak mampu sediakan infrastruktur. Jangankan Internet, densitas telekomunikasi hanya 2 %, 60 %-nya di Jakarta. Incumbant arogan, tak fair pada mitra, konsumen karena menguasai produk hulu-hilir, tarif tak terjangkau daya beli. Ini akibat proteksi monopoli rejim peri-jin-an yang menolak partisipasi rakyat membangun bangsanya!
Rakyat menunggu sampai kapan? Kalau Pemerintah tak mampu memenuhi kewajiban konstitusi, rakyat berhak menolong diri sendiri. Swadaya membangun industri, infrastruktur merata melayani kebutuhannya. Jadilah ISP gelap/’spanyol’, RT/RW Net, WARNET, jaringan pendidikan berbasis teknologi WLAN/VSAT asing yang murah, mudah. Kreatifitas ini dihambat rejim peri-jin-an demi proteksi incumbant, segelintir NAP yang sebenarnya punya core bisnis lain.
Permainan kaum peri dan jin ini membebani, merugikan, menghilangkan hak konstitusional rakyat pemilik negara ini.
Internet wujud konkrit TI, platform, infrastruktur potensial mendorong kita maju sejajar bangsa lain. Sarana komunikasi rakyat, akses informasi global, fasilitas dunia pendidikan mencerdaskan SDM generasi mendatang, bisnis kerakyatan bebas utang, roda ekonomi riil, lapangan kerja, insentif sektor lain terkait, artinya pertumbuhan, devisa dan pajak.
Lupakan legal formal birokrasi. Gunakan akal sehat. Infrastruktur kerakyatan adalah 10.000+ WLAN link, 5000 WARNET, 5000 sekolah, ratusan RT/RW Net, ratusan ISP terang, ‘spanyol’ dan gelap yang telah suka rela mendidik, memerdekakan 15 juta rakyat, penghasilan halal ratusan ribu anak bangsa. Dibangun secara swadaya kurang dari 10 tahun oleh anak muda bangsa Indonesia (usia < 40 th.) di alam represi dan penghinaan intelektual.
Andaikan, rejim hantu peri dan jin ini dihapus oleh SBY dan JK, maka 100 juta pupulasi dapat dipenetrasi. Mudah dicapai dalam 10 th (2015). Sesuai amanat PBB/WSIS 2003.
Apa arti 100 juta? Tengok Korea, Malaysia, Thailand, Vietnam. Negaranya juga dihajar krisis. Dalam 2 tahun mampu recovery! Penetrasi Internet mereka lebih dari 30 %. Rumus ITU (1 % penetrasi mendorong 3 % ekonomi) menjustifikasi kenaikan tarif telekomunikasi (pemerasan konsumen), gunakan pula untuk Internet. Angkanya fantastis! Akselerasi itulah yang terjadi di negeri tetangga.
Bayangkan infrastruktur kerakyatan tersedia, rakyat mudah interaksi. Terjadi transaksi ekonomi, sosial, transparansi. Transformasi pengetahuan yang akan mendorong produksi bukan hanya konsumsi. Reduksi cost rural diperoleh bila aplikasi VOIP rakyat dapat berjalan.
Regulasi Komunitas
Regulasi bisa diterapkan dengan cara lain, kombinasi registrasi dan koridor teknis yang ketat. Siapapun boleh main asal patuh aturan teknis.
Konteks aplikasi WLAN, pemain tunduk aturan teknis kesepakatan komunitas. Misalnya batas daya pancar dan luas layanan. Bersedia sharing, menerima ‘gangguan’ station lain. Bertanggung jawab kolektif agar frekuensi unlicensed bisa dioptimasi dengan kerja sama dan konsep micro cell, maximum density, frequency re-use.
Wajib registrasi pada komunitas setempat. Harus memperhatikan mapping (peta) distribusi eksisting, tepo seliro, meminimalkan gangguan. Bila densitas penuh, musyawarah memberi solusi bagi pemain baru. Juga bila terjadi dispute.
Bila ingin jaminan kenyamanan gunakan band plan diluar unlicensed band. Banyak kapling frekuensi komersial (licensed), konsekuensinya cost teknologi investasi lebih tinggi.
Praktis, rejim peri-jin-an tidak laku namun ketertiban tetap terjamin. Gotong royong, kekeluargaan, musyawarah untuk mufakat. Lebih baik dari rejim peri-jin-an warisan kolonial yang ‘serba horor’ dan berpihak pada kapital.
Industri Internet tak butuh tatanan industri kompleks seperti telekomunikasi dasar. Interkoneksi, level playing filed, tarif, numbering plan dsb. Tidak diperlukan. Karena regulasi tidak akan sanggup mengejar dinamikan dan percepatan teknologi.
ISP dan deriveratnya (WARNET, RT/RW Net) adalah bisnis dengan semangat kebebasan Internet. Bersifat cair dan flat. Tidak ada beda signifikan antara NAP, ISP, WARNET dsb. Bedanya skala dan motif usaha. WARNET dan RT/RW Net, tidak 100 % bermotif bisnis. Sekedar berbagi pakai akses Internet agar lebih murah. Demikian juga jaringan sekolah.
ISP/NAP, cukup registrasi ke instansi setempat. Biarkan pasar bekerja. Bila tidak perform, pasar meninggalkan. Tuntut bila merugikan. Mangkir pajak, dipidana. Perangkat hukum sudah lengkap. UU Anti Monopoli dan Praktek Bisnis Tidak Sehat, UU Perlindungan Konsumen, UU Tenaga Kerja, UU Pajak. Sertifikasi, standar mutu Internasional juga tersedia sebagai acuan.
Indonesia negeri demokrasi terbesar ketiga di dunia. Namun memarginalkan kebebasan regulasi. Wacana unlicensed, self regulated distigma biang onar. Padahal ini solusi konstruktif, realita lapangan. Jawaban konkrit kebutuhan rakyat yang makin dinamis.
Bila SBY dan JK tidak bisa mengakhiri ini, sebagai pemilih yang terngiang pada janji perubahan mendasar serta keberpihakan pada inisiatif mandiri rakyat, maka, I-JIN-kan saya untuk kecewa. Ternyata kita memang masih hidup di negeri Vampire penguasa yang gemar menghisap darah rakyatnya.
Jakarta, 28 Nopember 2004.
Popularity: 4% [?]
Says on June 3rd, 2009 at 19:34 Mozilla Firefox 3.0.8 Windows Vista
setuju bro.. kita masih dan masih saja hidup di negeri pengisap darah.