Kronologis dan Risalah Seminar dan Workshop IndoWLI (Bagian 1/3)
Posted by pataka on November 10th, 2004
Pengantar: Rangkaian tulisan ini adalah dokumentasi kronologis berdirinya Asosiasi IndoWLI pada tahun 2001. Sekaligus untuk memperingati Ulang Tahun IndoWLI yang ke 3. Tulisan ini akan mengingatkan kembali bahwa perjuangan pembebasan frekuensi 2.4 Ghz masih harus terus dilanjutkan.
Sabtu, 10 November 2001
08.00 – 09.00 Persiapan, pendaftaran ulang peserta
Peserta dalam kota = 19 orang
Peserta luar kota = 35 orang
Total peserta = 54 orang
09.00 – 10.30 Seminar Session I
Tema : Advokasi Kebijakan Internet di Indonesia
Pembicara : Maswigrantoro Roes Setiyadi (MASTEL)
Summary : Isu yang berkaitan dengan wireless LAN dipicu oleh monopoli incumbant terhadap infrastruktur telekomunikasi yang dipergunakan untuk akses Internet, tarif yang mahal dan regulasi yang tidak mendukung.
Monopoli harus dihapus, dalam jangka pendek incumbant harus melakukan unbundling divisi atau anak perusahaan untuk mencegah praktek bisnis tidak sehat akibat penguasaan yang berlebihan terhadap berbagai core bisnis dari hulu ke hilir.
Salah satu cara dalam melakukan unbundling adalah pemisahaan pembukuan dan tagihan sehingga setiap divisi yang menjalankan bisnis yang berbeda dapat diaudit secara terpisah. Incumbant juga harus melakukan equal treatment terhadap ISP atau perusahaan lain yang menjadi pelanggan jasanya.
Yang pertama adalah dengan memberikan transfer pricing yang wajar terhadap divisi atau anak perusahaannya sehingga mereka dapat bersaing sehat terhadap perusahaan lain yang mendapat pelayanan jasa yang sama dari perusahaan induknya.
Yang kedua adalah menghapus praktek diskriminasi (tidak resmi) kualitas pelayanan dan penyediaan infrastruktur atas perusahaan lain yang bukan afiliasi internal (anak perusahaan).
Di bidang regulasi yang terutama harus segera dilakukan adalah konsistensi produk regulasi dan implementasinya. Salah faktanya adalah dipertahankannya monopoli incumbant yang justru sangat bertentangan dengan UU Anti Monopoli dan UU Perlindungan Konsumen, paradoks semacam ini harus dihilangkan.
Tata urutan peraturan perundangan juga harus direstrukturisasi karena banyak yang tidak sesuai dengan TAP MPR. Kebanyakan inkonsistensi, justru berada di tingkat teknis operasional sehingga menimbulkan peluang KKN dan stigmatisasi regulasi itu sendiri.
Diperlukan transparansi terhadap suatu regulasi sejak pertama ia direncanakan. Upaya akomodasi dan sosialisasi (dialog terbuka) terhadap kepentingan komunitas harus diutamakan. Regulator harus memberi kesempatan kepada komunitas untuk melakukan mekanisme self regulation melalui lembaga mandiri swa regulasi. Pada intinya komunitas menghendaki deregulasi, debirokratisasi dan desentralisasi berbagai sisdur perijinan.
Teknologi wireless LAN sendiri sebenarnya adalah solusi praktis akibat berbagai kendala tadi. Secara teknis, WLAN ini sifatnya merupakan temporary shortcut karena terbatasnya resource spektrum frekuensi yang tersedia. Teledensitasnya tidak akan pernah bisa menyaingi teknologi fixwire. Karena itu pemanfaatan resourcenya harus sangat ketat, karena potensi gangguan dan dispute terhadap pengguna lain sangat besar.
10.30 – 12.00 Seminar Sesion II
Tema : Draft Usulan Kebijakan WLAN Akses Internet 2,4 Ghz.
Pembicara : Andi Budimansyah (APJII)
Summary : Latar belakang pemanfaatan teknologi WLAN 2,4 Ghz untuk akses internet adalah adanya berbagai kendala dalam mendapatkan infrastruktur domestik yang diperlukan. Misal tarif yang sangat mahal, diskriminasi layanan dan penyediaan saluran. Incumbant dan regulator kemudian berpendapat bahwa maraknya penggunaan WLAN ini adalah suatu kegiatan yang ilegal karena dilakukan tanpa memintakan ijin meskipun sebenarnya beroperasi di spektrum frekuensi ISM.
Regulator kemudian menerbitkan SK Dirjen Postel No. 241 yang dasar hukumnya adalah UU No. 20 1997 Tentang Pendapatan Negara (berkaitan dengan BHP) dan UU No. 36 1999 tentang Telekomunikasi. Pada dasarnya SK Dirjen ini secara praktis telah memberikan koridor operasional WLAN walaupun mendapat kritik dari komunitas sehingga akhirnya ditunda pelaksanaannya.
Ketentuan yang mendapat perhatian adalah upaya memberikan jaminan semua operator untuk dapat memanfaatkan resource yang terbatas secara adil, tidak saling ganggu serta menghindari monopoli terhadap suatu wilayah. Karena itu ditentukan berbagai prasyarat teknis termasuk penggunaan perangkat yang telah mendapat pengujian dan sertifikat kelayakan dari Ditjen Postel.
APJII sendiri mendukung komunitas IndoWLI dan memberikan berbagai masukan untuk merumuskan Draft Usulan Kebijakan WLAN 2,4 Ghz utamanya untuk akses Internet. Termasuk didalam nya kemungkinan membentuk lembaga mandiri untuk melakukan self regulation di bidang ini.
APJII melalui Forum Pokja IndoWLI dimana Postel menjadi inisiator, telah mencapai kesepakatan dalam hal penentuan BHP dan membuka kemungkinan terbentuknya lembaga mandiri yang diharapkan oleh komunitas. Syarat yang diperlukan adalah bahwa minimal lembaga mandiri ini harus mampu melakukan pendataan (mapping) seluruh penggunaan WLAN anggotanya.
12.00 – 13.00 Makan siang
12.00 – 13.00 Forum informal AWARI
Summary : dilakukan pembahasan terhadap situasi pasca konflik internal. Dipandang perlu untuk mencari jalan keluar dari keadaan status quo dimana pengurus sudah tidak lagi berfungsi dan kurang mendapat legitimasi.
Setiap representasi daerah yang hadir menyampaikan berbagai pandangan, evaluasi serta usulannya. Daerah yang dimaksud adalah Makasar, Bandung, Semarang, Surabaya, Jakarta, Bogor, Jogja, Denpasar dan Malang. Pada prinsipnya menghendaki ada kejelasan manfaat keberadaan AWARI. Permasalahan selama ini terjadi karena salah pengelolaan dan tidak jelasnya mekanisme organisasi. Harus diadakan Munas yang mempertemukan wakil AWARI dari seluruh daerah untuk mencari penyelesaian.
Usulan dan pembahasan dilakukan di mailing list munas. Materi utama adalah penyusunan AD/ART dan perangkat keorganisasian yang komprehensif dan menciptakan mekanisme serta program kerja yang jelas.
Semua yang hadir dan ikut dalam pembahasan di milis munas dengan sendirinya masuk ke dalam caretaker. Tugas utamanya adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan Munas. Termasuk di dalamnya menampung dan merumuskan aspirasi daerah selain mempersiapkan dan membahas materi utama.

13.00 – 14.00 Seminar Sesion III
Tema : Draft Usulan Teknis Kebijakan WLAN
Pembicara : Onno W. Purbo (Independent Writer, Pakar)
Summary : Tujuan utama regulasi adalah untuk menciptakan guidance (arah koridor) dan safe guard bagi komunitas. Kebijakan harus punya visi dan arah yang jelas dan bersifat jangka panjang serta umum tidak berpihak pada kepentingan tertentu dan mampu menciptakan iklim kompetisi yang sehat.
Mekanisme regulasi harus tertulis jelas serta transparan, misalnya untuk mencegah KKN harus ada akuntabilitas misalnya batasan untuk tidak boleh menerima hadiah. Kemudian ada mekanisme untuk menjalankan regulasi (law enforcement) dengan benar.
Dalam pelaksanaan di lapangan harus ada etichal conduct yang menjadi kesepakatan komunitas untuk ditaati. Misalnya incumbant tidak boleh mematikan perusahaan yang lebih kecil karena merasa punya hak monopoli. Dalam kasus regulasi WLAN harus ada kesetaraan status diantara pengguna dan dilandasi etika frequency reuse (penggunaan bersama resource yang terbatas).
Pola lisensi WLAN yang diusulkan adalah Unlicensed, Registrasi dan Licensed. Semua pengguna statusnya sama yaitu secondary. Demikian pula konsekuensi teknis maupun yuridisnya. Salah satunya adalah sanksi yang berat bagi setiap pelanggaran, sesuai UU 36 1999, denda yang sangat tinggi maupun kurungan penjara.
Salah satu safe guard yang penting adalah type approval bagi semua perangkat WLAN. Namun sebaiknya apabila sudah ada dari badan internasional misalnya FCC maka tidak diperlukan lagi uji serupa, kecuali perangkat tersebut belum punya sertifikasi.
Yang kedua, setiap pengguna harus memiliki kemampuan teknis untuk melakukan desain network dan implementasi teknis yang benar serta ketat. Misalnya memenuhi ketentuan EIRP koneksi point to point maupun point to multipoint. Kemudian pembagian channel dan menghindari interferensi. Melakukan instalasi secara benar, misalnya batas ketinggian antena, arah (pointing) dsb.
Yang ketiga, harus bersedia (bahkan diwajibkan) melakukan kerjasama dengan operator lain (mempersempit coverage area, interkoneksi, membatasi densitas dalam satu area, berbagi pakai BTS, interoperability) untuk mencapai frequency reuse maksimal.
Apabila ada dispute sebaiknya diselesaikan oleh intern komunitas, kecuali membutuhkan law enforcement maka harus dilakukan oleh pemerintah. Karena itu landasan utamanya adalah etika dan kesepakatan komunitas yang tentu saja sangat kasuistis dan bersifat regional (domestik). Semua ini dasar utama bagi suatu badan independen di tengah komunitas yang self regulated.
Paradigma yang diinginkan komunitas ini harus terus diintrodusir kepada regulator (pemerintah) dengan memanfaatkan publikasi (media massa) secara intensif dan berkesinambungan. Selain itu komunitas juga harus mampu membuktikan bahwa mereka bisa melakukan permainan yang elegan, tertib dan benar.
Secara umum Draft Usulan Teknis Kebijakan WLAN ini akan menjadi pemikiran pokok dalam pembahasan Forum IndoWLI.
14.00 – 15.30 Seminar Sesion IV
Tema : Teknologi Wireless LAN
Pembicara : Michael S. Sunggiardi (Praktisi WLAN)
Summary : Kebanyakan pengguna / operator Wireless LAN memiliki pengetahuan teknologi yang memadai. Akibatnya terjadi banyak pelanggaran dan menimbulkan dispute, kerugian, serta akhirnya mengundang campur tangan pemerintah.
Ada anggapan bahwa penggunaan frekuensi ISM (unlicensed) diartikan kesempatan menggunakan sebebas bebasnya. Padahal justru sebaliknya, karena unlicensed maka ada sejumlah persyaratan teknis yang sangat ketat (safe guard) untuk memberi jamin perlindungan kepada semua pengguna.
Para pengguna harus bisa mengidentifikasi standar (FHSS, DSS 802.11x dsb.) untuk menentukan, sistem mana serta desain bagaimana yang paling sesuai dengan kebutuhan. Kebanyakan orang melakukan cloning terhadap sistem tertentu yang nampak lazim dipakai orang lain tanpa memiliki pengetahuan memadai. Hal ini harus dihindari, karena hal tersebut menciptakan efek berkelanjutan, misalnya kesalahan pemasangan, penambahan device yang melanggar ketentuan sehingga menimbulkan dispute.
Selain pengetahuan dan identifikasi standar, pengguna dituntut untuk memiliki keterampilan teknis yang cukup dalam melakukan desain dan implementasi teknologi WLAN. Berbagai tip dan trik serta solusi harus dikuasai sehingga tidak terjadi kesalahan pada saat instalasi.
Karena teknologi WLAN ini bersifat temporary dan keterbatasan frekuensi serta sudah mulai jenuh maka pengguna juga harus mulai memikirkan kemungkinan alternatif teknologi lain. Misalnya teknologi OFDM dan optical wireless (infra red).
15.30 – 16.00 Rehat
16.00 – 18.00 Forum IndoWLI
Disepakati 4 (empat) pokok pembahasan awal meliputi :
Bentuk organisasi komunitas IndoWLI. Disepakati bentuk organisasi adalah lembaga swa regulasi. Yang pertama kali dibentuk adalah di tingkat nasional, tugas utamanya menjadi fasilitator pengembangan organisasi, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain yang terkait termasuk menggalang dana dan sponsor serta membangun web site. Kedua, sosialisasi organisasi dan ketiga memberikan dukungan pembentukan organisasi regional. Koordinasi antar daerah juga dilakukan oleh Pengurus Nasional.
Pola regulasi / lisensi (licensed, unlicensed, registrasi). Telah disepakati bahwa pola utama yang akan diusulkan ke Postel adalah unlicensed. Artinya hanya dilakukan registrasi kepada Postel serta secara periodik dilakukan pendataan (mapping). Namun tidak menutup kemungkinan pada akhirnya komunitas harus mengikuti ketetapan Postel, sehingga polanya akan berubah menjadi licensed. Jadi diperlukan prosedur perijinan, dengan syarat prosedur birokrasi yang harus ditempuh harus mudah, jelas, transparan, dituangkan dalam aturan tertulis dan dengan biaya yang wajar, bahkan nol dengan mekanisme first come first serve (FCFS) dan semua data yang sudah masuk harus dianggap sebagai data pengajuan ijin. Pemutihan juga harus dilakukan terhadap ijin yang sudah terlanjur dikeluarkan dan pemain lama ijinnya tidak akan diperpanjang sehingga dia harus mengikuti prosedur baru bersama-sama dengan pemain lainnya sehingga adil.
Bentuk kerjasama teknis, mengacu pada Draft Usulan Teknis Kebijakan WLAN oleh Onno W. Purbo. Isu utamanya adalah mapping (pendataan pengguna) yang merupakan prasyarat postel untuk melakukan pembicaraan pada tahap selanjutnya. Kedua, diperlukan adanya perumusan ethical conduct sebagai platform bersama. Ketiga, perlu ada mekanisme pengawasan lapangan di tingkat regional dan keempat, diperlukan mekanisme penanganan dispute.
Law enforcement. Diperlukan rincian mekanisme yang jelas terhadap penanganan dispute internal (sesama komunitas IndoWLI). Pendekatan diharapkan secara kasuistis dan sejauh mungkin diselesaikan internal. Setiap dispute akan dikaji lebih dahulu berdasarkan platform etik dan teknis oleh komisi teknis setempat, apabila pihak yang terkait menyadari maka persoalan bisa diselesaikan. Bila tidak maka akan diadakan pembicaraan bilateral antar pihak yang bertikai, bila tidak selesai maka diserahkan pada komite teknik yang ditunjuk khusus untuk masalah tersebut. Selanjutnya bila masih ada perselisihan maka komite teknik akan menyerahkan kepada sidang pleno (floor). Apabila masih tidak dapat diselesaikan juga maka persoalan akan dibawa ke tingkat nasional sebagai clearing house. Dan apabila tetap dead lock maka pilihan terakhir permasalahan akan diserahkan kepada pemerintah (Postel) di tingkat regional dan akhirnya pusat. Oleh karena itu diperlukan hubungan yang erat dengan Postel setempat agar setiap permasalahan bisa diselesaikan secara regional. Perlu dipikirkan juga kemungkinan terjadinya dispute dengan pengguna dari komunitas lain (non IndoWLI) dan operator telekomunikasi.
Selain 4 (empat) pokok pemikiran tersebut, juga ada beberapa pembahasan lain yaitu :
1. Forum ini harus menghasilkan deklarasi
2. Organisasi regional yang menjalankan fungsi registrasi di tingkat lokal dan menerima BHP bekerja sama dengan Pemda
3. Mekanisme registrasi dan BHP mengacu ke tingkat nasional
4. Pengurus Nasional melalui lembaga terkait seperti APJII dan AWARI diminta untuk menghimbau pengguna dan operator di daerah untuk mendukung komunitas IndoWLI masing-masing
18.00 – 19.00 Rehat
19.00 – 20.00 Makan malam
20.00 – selesai Forum IndoWLI (Lanjutan)
Pembahasan dan diskusi dilakukan lebih detail, mengembangkan 4 (empat) pokok pembahasan yang telah disepakati. Hasilnya :
1. Bentuk organisasi adalah Asosiasi, lengkapnya bernama Asosiasi IndoWLI (dimana akronim WLI tidak perlu diartikan sebagai Wireless Link Internet dsb., semata hanya nama, mengingat sejarahnya).
2. Kriteria anggota adalah Pengguna (ISP + Client, kesehatan dan pendidikan dll.) dan yang kedua adalah Penyedia Peralatan dan Jasa (vendor, system integrator dll.).
3. Munas pertama akan diadakan bulan Juni di Jakarta.
4. Untuk sementara telah ditunjuk Dewan Pengurus Nasional yang tugas utamanya adalah merumuskan 4 (empat) pokok pikiran yang telah dibahas dan mempersiapkannya sebagai materi utama Munas. DPN berkewajiban menyelenggarakan Munas seperti yang diminta oleh para anggota pada saat ini.
Organisasi Asosiasi IndoWLI
Struktur Dewan Pengurus Nasional (mohon nama dilengkapi)
Ketua Umum : Barata W. Wardhana
Sekjen : Andi Budimansyah
Sekretaris : Eko Maryanto, Udurina
Bendahara : Irsan Budianto, Edward Purwo
Komisi Organisasi Keanggotaan : Eko Adhi (Penjor)
Komisi Kerjasama Antar Lembaga : Husein Nasrul Arifin
Komisi Edukasi dan Sosialisasi : Michael Sunggiardi
Komisi Hukum dan Etik : Nini Maryon
Komisi Teknis : Yohanes Sumaryo
Komisi Kegiatan : Agustinus Sutandar
Kepada semua Pengurus diminta untuk secepatnya membuat Surat Kesediaan Menjadi Pengurus yang diserahkan kepada Ketua Umum selambat-lambatnya pada saat jumpa pers.
Dibahas pula berbagai persoalan lain terutama menyangkut funding (pendanaan). Telah diusulkan alternatif antara lain Web Site memasang logo / banner sponsor, logo sponsor pada legal paper, sponsor lain dan donatur. Khusus iuran anggota masih belum dicapai kesepakatan berapa besarnya dan bagaimana mekanismenya, apakah dibagi dengan DPN atau iuran hanya berlaku di daerah. Pada prinsipnya semua sepakat bahwa organisasi tidak akan hidup dari iuran dan pada akhirnya diupayakan agar iuran ditiadakan agar tidak timbul kesan birokrasi dan ‘pemalakan’ baru.
Pihak APJII sampai dengan akhir tahun akan menyediakan fasilitas sekretariat sementara berikut personilnya. Setelah itu IndoWLI harus bisa mandiri dalam penyelenggaraan.
Disepakati pula bahwa yang menjadi prioritas dalam waktu dekat adalah melengkapi mapping. Ditentukan batas waktu maksimum adalah 2 minggu setelah Forum IndoWLI ini, lewat waktu itu semua data sudah diserahkan Postel. Ini dilakukan sebagai antisipasi kemungkinan dilakukan tindakan represif oleh Postel pada akhir tahun atau awal tahun.
Deklarasi telah ditandatangani (terlampir) dan akan diadakan press conference oleh DPN di Jakarta pada hari Kamis, 15 Nopember 2001.
Hasil ini akan diformalkan menjadi Anggaran Dasar oleh DPN dihadapan Notaris dalam waktu dekat (secepatnya).
(bersambung ke Bagian 2/3)
Popularity: 3% [?]