Pataka WebLOG

Pataka Official Site

Legalitas Warnet dalam Tatanan Industri Nasional

Posted by pataka on February 12th, 2004

Belakangan ini, pembicaraan masalah WARNET mendominasi mailing list nasional. Selain isu WARNET sebagai ujung tombak ICT, ada isu lain menyangkut posisi WARNET di dalam tatanan industri telematika nasional dan legalitas usahanya.

Sebagian besar WARNET tidak memiliki badan usaha formal, mirip PKL, sehingga menimbulkan permasalahan domestik (utamanya dengan pemda) dan di tingkat nasional, membawa dampak luas pengembangan industri karena menjadi bola liar yang tidak terkontrol oleh tatanan industri yang diatur pemerintah.


Komplikasi dalam Tatanan Industri

Landasan tatanan industri telematika nasional adalah UU 36/1999 Tentang Telekomunikasi dan deriveratnya. Tatanan industri ini sendiri telah lama mendapat kritik luas, karena kerancuan paradigma dan motivasi regulasi.

Bila motivasinya sebagai fungsi kontrol, maka ini sudah bukan jamannya lagi. Bila fungsinya proteksi, maka industri ini mengikuti iklim kompetitif sesuai sifat Internet yang transborder dan keterkaitannya dengan globalisasi. Tidak cocok.

Sehingga, hanya tersisa rejim perijinan yang tidak memberi nilai tambah (insentif) pada industri namun justru menjadi barrier to entry dan high cost economy.

Paradigma UU itu sendiri lebih banyak mengatur aplikasi Telekomunikasi Dasar bukan aplikasi Internet. Sedangkan aplikasi Internet dan aplikasi Telekomunikasi Dasar memiliki sifat, karakteristik, visi, misi dan paradigma yang jauh berbeda.

Efeknya adalah komplikasi dalam implementasi di lapangan. Tatanan industri tidak berjalan baik akibat berbagai kerancuan regulasi. Polemik perijinan dan penyelenggaraan, penggunaan infrastruktur (kasus Wirless LAN), aplikasi VOIP dll. Pada akhirnya mempengaruhi perkembangan WARNET sebagai mata rantai terakhir (namun tidak diakui secara formal eksistensinya) dari tatanan industri.

Masalah ini sebenarnya bisa disikapi dengan masuk ke dalam sistem dan melakukan perubahan untuk mempertajam identifikasi atau sebaliknya kita endorse agar tatanan industri itu dihilangkan sama sekali.

Pilihan pertama, artinya semua pemain harus bisa diakomodasi. Sementara ini ada pemain yang belum masuk ke dalam tatanan industri, antara lain WARNET. Proses selanjutnya, tentu tergantung kesepakatan antar pemain.

Pilihan kedua, pemerentah harus melakukan deregulasi. Diserahkan kepada publik. Pemain, mengatur berdasarkan code of conduct melalui asosiasi dan tata laksana bisnis yang sehat. Kemudian memberdayakan perangkat regulasi yang telah tersedia lengkap untuk mengatur bisnis secara umum. Misalnya UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Perlindungan Konsumen.

Industri dan bisnis Internet sendiri memiliki kecenderungan konvergensi yang sangat tinggi. Sehingga sangat sulit untuk melakukan pengkotakkan seperti yang diharapkan oleh tatanan industri. Kecenderungan overlapping antara segmen tatanan industri yang ingin dihindarkan justru malah menjadi praktek yang lazim.

Misalnya NAP sebagai pucuk piramida industri, ternyata juga berperan sebagai ISP (menjual secara retail) bahkan juga menyelenggarakan usaha Value Added Service (VAR) seperti WARNET. Sebagian besar NAP hanya beroperasi di Jakarta, sementara di daerah yang minim infrastruktur justru tidak terlayani.

ISP pun mampu membangun dan menyelenggarakan sendiri akses internasional tanpa melalui NAP. Demikian juga WARNET yang menempati posisi muara industri. Atau belakangan ITKP (VOIP), karena faktor teknis terpaksa menyelenggarakan sendiri akses, infrastruktur sampai VAR sebagai titik terminasi ke arah client.

Yang membedakan mereka hanya selembar kertas, SK perijinan dan preferensi pasar. Di luar semua ini, sebenarnya pasarlah yang menentukan fokus dan arah bisnis masing-masing pelaku. Apakah mereka harus konsentrasi di bidang jasa layanan, VAR, infrastruktur atau malah harus menyelenggarakan semuanya.

Utamanya di daerah yang minim fasilitas, jasa layanan dan infrastruktur. Tidak mungkin disalahkan bila ISP ataupun WARNET lokal menyelenggarakan semua fungsi yang diidentifikasi oleh tatanan industri, karena itu merupakan tuntutan kebutuhan nyata masyarakat. Sangat tidak bijaksana bila upaya itu dihentikan semata atas nama alasan legal formal.

Bukan rahasia lagi bahwa pelaku Industri telematika seperti ISP lokal (baik yang terang, remang-remang maupun gelap) memang melakukan praktik overlapping tatanan industri, sehingga seringkali menjadi sasaran aparat dan menjadi obyek represif regulasi.

Komplikasi ini terjadi di tataran regulasi, bukan di tataran praktis antar pemain. Pasar yang kompetitif, segmentasi heterogen, penetrasi tinggi, geografis yang luas, masih sangat memungkinkan bagi masuknya sebanyak mungkin pemain di semua lini. Sehingga tak ada alasan logis untuk melakukan proteksi.

Posisi WARNET dalam Tatanan Industri

Dalam tatanan industri dikenal istilah jasa jual kembali telekomunikasi, secara umum dinterprestasikan sebagai industri subordinat operator telekomunikasi. Antara lain Wartel, WARNET seringkali diidentifikasi sebagai Wartel plus.

Identifikasi tersebut tidak tepat, karena karakteristik WARNET berbeda dengan Wartel. Wartel tunduk pada paradigma telekomunikasi dasar dan tergantung (subordinat) pada operator telekomunikasi. Sementara WARNET tidak demikian.

WARNET cocok dengan terminologi value added reseller (VAR) dari jasa Internet secara luas. Teknologi dan iklim kompetisi dalam industri Internet memungkinkan WARNET untuk tidak selalu berafiliasi kepada ISP / penyelenggara jasa maupun kepada operator telekomunikasi yang menyediakan infrastruktur.

WARNET bebas memilih akses bahkan menyelenggarakan sendiri infrastrukturnya. Sehingga WARNET dapat menentukan sendiri ragam layanan, tingkat pelayanan, struktur serta formulasi tarif sesuai mekanisme pasar. Maka, WARNET mampu melakukan konvergensi, berfungsi sebagai NAP, ISP, terminasi VOIP dsb.

Dengan demikian WARNET juga melakukan overlapping terhadap tatanan industri. Ini sangat berperngaruh terhadap tatanan industri karena jumlah WARNET jauh lebih besar dibandingkan pemain lainnya, tingkat sebaran lebih luas, merata ke seluruh pelosok dan daya penetrasinya amat tinggi. Sehingga ini menimbulkan kekacauan regulasi yang berkepanjangan.

Ini sebenarnya adalah potensi luar biasa, mengingat WARNET adalah usaha skala lokal yang merupakan inisiatif mandiri masyarakat. Menjadi paradoks ketika aktifitas WARNET melampaui batasan tatanan Industri Nasional serta mengambil alih fungsi yang selama ini didominasi oleh operator dan penyelenggara jasa.

Ironisnya, WARNET tidak terakomodasi dalam tatanan Industri sehingga menjadi bola liar. Kini, dieksploitasi untuk kepentingan-kepentingan lain yang tidak jelas kontribusinya pada industri WARNET itu sendiri. Maka sangat penting dilakukan perubahan di dalam tatanan industri sehingga mampu mengidentifikasi serta memberikan tempat yang tepat bagi industri UKM VAR semacam WARNET.

Legalitas WARNET

Isu legalitas WARNET adalah prioritas agar WARNET bisa memasuki tatanan industri. Tanpa legalitas cukup, WARNET sulit untuk bersikap lebih profesional. Sedangkan sikap profesional amat diperlukan di dalam tatanan industri.

Tantangan lain justru muncul dari kalangan WARNET sendiri. Apatisme pada aspek legal formal karena pertanyaan mendasar tidak terjawab. Apa manfaat yang akan diperoleh WARNET jika masuk dalam tatanan industri ? Apa manfaat legalitas bagi bisnis skala UKM seperti WARNET ?

Sedang kronisme birokrasi dan ekonomi biaya tinggi justru jadi menu harian yang harus dihadapi WARNET. Sehingga legalitas dipandang sebagai entry barrier dan hambatan pengembangan industri WARNET. Banyak sekali contoh kasusnya.

Jika WARNET mengupayakan badan usaha, jasa ini tidak dikenal dan tidak ada persamaannya dalam peraturan yang ada. WARNET terpaksa harus menyebutkan bidang usaha lain, misalnya perdagangan dan jasa komputer.

Demikian juga perijinan lokal (perda), seperti Ijin Tempat Usaha (HO). WARNET sering diposisikan sebagai tempat hiburan dan atau permainan ketangkasan. Identifikasi salah ini tentu saja menimbulkan akibat yang sangat merugikan.

Lokasi WARNET dibatasi, juga waktu operasional, kewajiban keamanan ketertiban. Lebih memprihatinkan, WARNET menjadi obyek pemerasan oknum berbagai pihak. Harus berhadapan dengan ormas yang terlanjur punya persepsi salah terhadap WARNET sebagai usaha hiburan. Bahkan pelajar dilarang masuk ke WARNET

Kesulitan berlanjut saat WARNET melengkapi dokumen lainnya. SIUP, TDP NPWP (pajak). Perhitungan pajak, mendapat perlakuan berbeda, bisa dikenakan tarif jasa komputer, kadang masuk jasa hiburan dsb. WARNET terbebani ekonomi biaya tinggi birokrasi, pajak, iuran dan retribusi lokal yang belum tentu tepat.

Kondisi tidak kondusif ini tidak memungkinkan WARNET mengembangkan usaha. Investor berhadapan situasi tidak pasti pada sebagian besar aspek bisnis. Belum termasuk masalah teknis seperti polemik regulasi Wireless LAN yang saat ini adalah alternatif tunggal infrastruktur broadband domestik bagi WARNET.

Kaitan Legalitas Usaha dan Kemitraan Strategis

WARNET memiliki potensi untuk melakukan kemitraan strategis dengan vendor (hardware dan software), penyelenggara jasa (ISP, NAP), operator (Telkom), bank dan lembaga keuangan, venture capital/investor, juga content provider (portal, news, games, e-education, e-gov dll.).

AWARI sering melakukan upaya itu, namun kandas karena alasan legal formal. Karena tidak memiliki legalitas, tawaran kerjasama cenderung mengeksploitasi WARNET, tidak memberi posisi strategis. Ini terjadi karena ketidakpastian dalam semua aspek industri WARNET.

Tidak adanya kerjasama strategis berakibat stagnasi bisnis WARNET. Minimnya insentif dan stimulasi mematikan daya kreatif, inovasi dan semangat survival. Pada akhirnya, WARNET gagal membangun dan meraih segmentasi pasar baru sementara pasar tradisionalnya (mahasiswa dan pelajar) semakin berkurang.

Usulan Strategik

Masalah regulasi harus terlebih dahulu dibenahi pemerintah sebagai jawaban atas pertanyaan mendasar, apa manfaat tatanan industri dan aspek legalitas formal suatu usaha bagi UKM mandiri semacam WARNET.

Pemerintah perlu melakukan terobosan. Perubahan regulasi memang tidak sederhana, namun langkah pragmatis bisa saja ditempuh. Salah satu usulan adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama kementrian terkait. Kemudian disertai Surat Edaran sampai ke tingkat pemda.

SKB bisa menjelaskan posisi WARNET dan UKM sejenis dalam tatanan industri dan bagaimana pensikapan Pemerintah terhadap industri ini. Diatur bagaimana mekanisme insentif di bidang perijinan, perpajakan, bea dan retribusi/pungutan dan program pemberdayaan. Sebuah Keppres mungkin juga diperlukan untuk menugaskan beberapa kementrian dan departemen untuk memayungi SKB.

Apapun sebenarnya saat ini diperlukan oleh industri WARNET adalah dukungan formal dari Pemerintah secara nyata dan disosialisasikan dengan baik hingga ke tingkat daerah (dinas, pemda), sehingga industri WARNET mendapatkan kepastian regulasi dan komunitas bisa merasakan manfaat regulasi dan tatanan industri.

Malang, 12 Februari 2004

(Penulis adalah Anggota Presidium AWARI – tulisan ini pernah dimuat di http://www.detikinet.com).

Popularity: 9% [?]

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

:) :( :d :"> :(( \:d/ :x 8-| /:) :o :-? :-" :-w ;) [-( :)>- more »

Enter characters from the image: